HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM (Pengantar Awal)

Hukum Positif (Ius Constitutum) ialah ketentuan ketentuan hukum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan pada tempat tertentu. Sementara Hukum Yang Direncanakan (Ius Constituentum) ialah aturan aturan hukum baru yang akan menggantikan aturan hukum lama, karena masih direncanakan. Tujuan dari Hukum Positif adalah untuk mencari keadilan dan ketertiban

Ius Constitutum dan Ius Constituentum dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “TATA HUKUM”
Sampai saat ini dikenal sistem hukum yang berlaku, yaitu :
-Eropa Kontinental (Civil Law)
-Sistem Hukum Anglo-Saxon
-Sistem Hukum Islam
-Sistem Hukum Kanonik
-Sistem Hukum Adat
Semua Sistem Hukum digunakan oleh masing masing negara sesuai kepentingan negara dan menyesuaikan dengan kehidupan kenegaraan masing masing negara.

SEJARAH TATA HUKUM

1.       Zaman Penjajahan Belanda
Pada masa penjajahan Belanda, dikenal VOC (VEERENIGDE OOST INDISCHE COMPAGNIE) didirikan 1602 dengan tujuan tidak terjadi persaingan antar orang orang yang membeli rempah rempah dari pribumi. VOC diberi hak hak istimewa :
-Melakukan Monopoli Pelayaran dan Perdagangan
-Hak Mendirikan Benteng
-Hak Mencetak Uang
-Hak Membentuk Angkatan Perang
-Hak Menyatakan Perang
-Hak Menyatakan Perdamaian

Tata Hukum Hindia Belanda terdiri dari :
-Hukum tertulis yang terkodifikasi
-Hukum tertulis yang belum dikodifikasi
-Peraturan tidak tertulis / hukum adat yang berlaku bagi orang eropa

Masa Indische Staatsregeling (IS) 1926-1942
Pada pasal 163 IS masyarakat dibagi menjadi 3 golongan :
-Masyarakat Eropa
-Masyarakat Timur Asing (Jepang,Cina,Arab)
-Pribumi (dibagi lagi menjadi Priayi, Santri, dan Abangan)
Tujuan dari pembagian ini adalah untuk menentukan sistem hukum bagi masing masing golongan sesuai pasal 131 IS.

2.      Zaman Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang, semua lembaga dan peraturan hukum dari pemerintahan sebelumnya (Belanda) tetap dinyatakan sah selama tidak bertentangan dengan pemerintahan militer Jepang di Indonesia (Pasal 3 Osamu Serei No. 1 1942)
Kemudian dikeluarkan Osamu Serei yang mengatur Hukum Pidana umum dan khusus.

3.      Indonesia Merdeka
Pada awal kemerdekaan dari tahun 1945 sampai 1949, UUD 1945 adalah landasan yuridis dalam menyelenggarakan pemerintahan. Disebutkan juga bahwa peraturan hukum dari pemerintah sebelumnya masih berlaku sebelum dibuatntya undang undang oleh Pemerintah, hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum di kala itu.

> Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa ini berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum pada masa 1945-1949 dam produk peraturan baru yang dihasilkan pada 1949-1950. Dasarnya adalah pasal 192 Konstitusi RIS.

>Masa Undang Undang Sementara (1950-1959)

Tata Hukum yang berlaku adalah semua peraturan yang dinyatakan berlaku sesuai pasal 142 UUDS 1950 ditambah peraturan baru yang dibuat pada kurun 1950-1959.

>Masa 1959- Sekarang

Berdasarkan Dekrit Presiden, Indonesia kembali pada UUD 1945. Tata Hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan masa UUDS dan segala peraturan yang berlaku berdasarkan pasal II aturan tambahan dan peraturan yang dibentuk setelah dekrit presiden 5 Juli 1959.

Cukup untuk materi ini. Masih ada materi lanjutan, namun akan dimuat dalam postingan berbeda.

Isi Materi diambil dari Power Point yang disusun Bu Wahyu Ernaningsih (Dosen Fakultas Hukum UNSRI) dan diambil dari catatan kuliah saya sendiri.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.