HUKUM PIDANA - STRAFFBARFEID DAN RECHTBELANGEN
STRAAFBARFEID (TINDAK PIDANA) DAN RECHTBELANGEN (KEPENTINGAN HUKUM)
Straafbarfeid (Tindak pidana) pada suatu delict ada dua hal :
-Sesuatu yang memperkosa kepentingan hukum
-Sesuatu yang membahayakan kepentingan hukum
Rechtbelangen (Kepentingan hukum),
Adalah kepentingan yang harus dijaga, agar supaya tidak dilanggar. Yang kepentingan hukum itu tertuju kepada kepentingan masyarakat, sehingga dengan kata lain, kepentingan masyarakat tidak dapat dibiarkan diganggu.
Macam macam kepentingan hukum :
1. Hak-hak
2. Hubungan
3. Bangunan masyarakat
4. Keadaan
Jenis-jenis kepentingan hukum (rechtbelangen) :
-Kepentingan hukum perseorangan
-Kepentingan hukum masyarakat
-Kepentingan hukum negara
Suatu kepentingan hukum dapat dikatakan kepentingan masyarakat, apabila ia menyangkut kepentingan perseorangan.
Kepentingan perseorangan terdiri atas (1) badan (raga), (2) jiwa, (3) kehormatan, (4) kemerdekaan, (5) harta benda
> Hukum pidana juga disebut Ultimatum remendum, artinya hukum yang terakhir kali digunakan apabila upaya hukum lain gagal digunakan, karena sanksi dari hukum pidana bersifat men-deritakan
Juga dalam bahasa belanda disebut "het Strafrecht is de citadel van het recht", artinya bahwa hukum pidana adalah benteng terakhir dari suatu hukum.
(materi diambil dari catatan admin dan penjelasan Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Bapak Ruben)
Straafbarfeid (Tindak pidana) pada suatu delict ada dua hal :
-Sesuatu yang memperkosa kepentingan hukum
-Sesuatu yang membahayakan kepentingan hukum
Rechtbelangen (Kepentingan hukum),
Adalah kepentingan yang harus dijaga, agar supaya tidak dilanggar. Yang kepentingan hukum itu tertuju kepada kepentingan masyarakat, sehingga dengan kata lain, kepentingan masyarakat tidak dapat dibiarkan diganggu.
Macam macam kepentingan hukum :
1. Hak-hak
2. Hubungan
3. Bangunan masyarakat
4. Keadaan
Jenis-jenis kepentingan hukum (rechtbelangen) :
-Kepentingan hukum perseorangan
-Kepentingan hukum masyarakat
-Kepentingan hukum negara
Suatu kepentingan hukum dapat dikatakan kepentingan masyarakat, apabila ia menyangkut kepentingan perseorangan.
Kepentingan perseorangan terdiri atas (1) badan (raga), (2) jiwa, (3) kehormatan, (4) kemerdekaan, (5) harta benda
> Hukum pidana juga disebut Ultimatum remendum, artinya hukum yang terakhir kali digunakan apabila upaya hukum lain gagal digunakan, karena sanksi dari hukum pidana bersifat men-deritakan
Juga dalam bahasa belanda disebut "het Strafrecht is de citadel van het recht", artinya bahwa hukum pidana adalah benteng terakhir dari suatu hukum.
(materi diambil dari catatan admin dan penjelasan Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Bapak Ruben)
Tidak ada komentar: