HUKUM PIDANA - KAUSALITAS, PENJELASAN TINDAK PIDANA

TEORI KAUSALITAS (SECARA SINGKAT), PENJELASAN TINDAK PIDANA, SMH, JENIS TP.

Dalam sistem pemidanaan (mencari sebab dilakukannya suatu tindak pidana), digunakan teori obyektif dan subyektif.
Teori subyektif : meninjau hubungan antara orang dan perbuatan
Teori obyektif : meninjau hubungan perbuatan dan akibat.

Atau juga dikenal istilah Teori Kausalitas, artinya teori yang mempelajari hubungan sebab akibat. terbagi menjadi 3 :
1. Teori Ekuivalensi, yaitu tiap faktor dari suatu akibat dianggap sebab dan mempunyai nilai yang sama penting.
2. Teori Individualitas, yaitu teori yang menentukan faktor terkuat terjadinya suatu akibat.
3. Teori Generalisasi, yaitu teori yang mencari sebab umum terjadinya suatu akibat.

Penjelasan Tindak PidanaAda dua aliran yang menjelaskan mengenai tindak pidana, yaitu aliran Monistik dan Dualistik.

Aliran monisitk menganggap bahwa tindak pidana adalah keseluruhan syarat pemidanaan, aliran ini menggabungkan unsur obyektif (dapat dipidana nya suatu perbuatan) dan unsur subyektif (dapat dipidana nya orang), dan pada aliran ini Pidana = TP (Tindak Pidana), yang unsur unsurnya adalah:
-Berupa perbuatan
-Sifatnya melawan hukum (SMH)
-Memenuhi undang undang
-Dolus / Culpa (Kesengajaan/Kelalaian)
-Kemampuan bertanggungjawab

Aliran dualistik menganggap bahwa tindak pidana adalah sebagian syarat pemidanaan. Aliran ini memisahkan antara unsur subyektif dan obyektif. Dan pada aliran ini Pidana = TP + Kesalahan (Orang), dimana unsur dari TP adalah :
-Berupa perbuatan
-Memenuhi undang undang
-Sifatnya melawan hukum
-Tidak memiliki alasan pembenar

Dan unsur dari Orang (Kesalahan) adalah :
-Kemampuan bertanggungjawab
-Dolus/Culpa
-Tidak ada alasan pemaaf

Penjelasan SMH (Sifat melawan hukum)
Pada penjelasan SMH, ada dua aliran yang menjelaskan hal ini, yaitu ajaran SMH formal dan ajaran SMH materiil.

Ajaran SMH formal menyatakan bahwa perbuatan yang bersifat melawan hukum artinya perbuatan tersebut hanya melawan undang undang, dan dasar pembenar hanya berdasarkan undang undang.

Ajaran SMH materiil menyatakan bahwa perbuatan yang bersifat melawan hukum artinya perbuatan tersebut melawan undang undang dan hak hidup, dan dasar pembenar bisa dari undang undang dan hukum tidak tertulis. SMH materiil menjalankan fungsi negatif dan positif.
Fungsi negatif nya adalah, hukum tidak tertulis bisa menjadi dasar suatu perbuatan dianggap tidak SMH.
Fungsi positif nya adalah, hukum tidak tertulis bisa menjadi dasar / sumber hukum positif menyatakan suatu perbuatan adalah SMH.

Jenis Tindak Pidana
Dilihat dari segi yuridis nya, Tindak pidana dibedakan menjadi kejahatan dan pelanggaran.

Dilihat dari segi perbuatan nya, Tindak pidana dibedakan menjadi Delict Commisionis dan Delict Ommisionis. Delict Commisionis adalah suatu tindak pidana yang terjadi karena adanya suatu perbuatan, sementara Delict Ommisionis adalah suatu tindak pidana yang terjadi karena tidak melakukan suatu perbuatan (misal : Ibu tidak menyusui anak nya)

Dilihat dari segi sikap batin, dibedakan menjadi Dolus dan Culpa, (Patut diduga karena kesengajaan atau kelalaian)

Dilihat dari segi formulasi hukum nya, dibedakan menjadi TP formal dan materiil. TP formal maksudnya adalah tindak pidana yang diancam karena perbuatan tersebut memang tertulis dalam undang undang, sementara TP materiil maksudnya ancaman yang ada setelah adanya akibat dari suatu perbuatan.

Dilihat dari segi tuntutannya, dibedakan menjadi delict biasa dan delict aduan, delict aduan dibedakan menjadi absolut (tertuju pada perbuatan nya) dan relatif (tertuju pada orang nya)

Perbedaan Pengaduan dan PelaporanPengaduan dilakukan oleh korban tindak pidana, lalu pengaduan bisa dicabut, dan bisa menjadi dasar penuntutan.
Sementara Pelaporan dilakukan oleh siapapun yang melihat tindak pidana, pelaporan tidak bisa dicabut, hanya bisa dicabut polisi, dan pelaporan tidak bisa menjadi dasar penuntutan.

Subyek Hukum PidanaMenurut KUHP, subyek hukum pidana adalah manusia, karena di KUHP tertulis "Barang siapa..." dan juga sanksi hukum nya tertuju untuk manusia.
Menurut UU di luar KUHP, Korporasi juga adalah subyek hukum pidana karena memiliki motif ekonomi dan melibatkan kesejahteraan masyarakat.

(Materi diambil dari catatan kuliah saya, dan materi yang disampaikan dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya)









Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.