HUKUM TATA NEGARA - SUMBER HUKUM TATA NEGARA

SUMBER HUKUM TATA NEGARA


Sumber HTN terbagi 4 :- Formil
- Materiil
- Konvensi
-Traktat

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang ter-kodifikasi dan memiliki aturan yang mengikat kepada subjek hukum (khusunya subjek HTN). Yang termasuk sumber hukum formil adalah Undang Undang, Traktat, Doktrin, Yurisprudensi, Kebiasaan.

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang belum dikodifikasi, serta dipengaruhi kepentingan politik, dan sebagainya.

Konvensi dan Traktat akan dijelaskan di bawah

pada dasarnya, Sumber hukum terbagi menjadi 3 :-Primer
-Sekunder
-Tersier

Sumber hukum primer itu adalah Undang Undang, sementara sumber hukum sekunder adalah Penjelasan mengenai Undang Undang, sementara sumber hukum tersier adalah Yang menjelaskan sumber hukum primer dan sekunder. contohnya, Kamus Hukum.

Sumber hukum menurut Pasal 7 UU no.12 tahun 2011 :-UUD
-TAP MPR
-UU/Perppu
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah

Sumber HTN salah satunya adalah Konvensi Ketatanegaraan
(Pengertian)
Konvensi Ketatanegaraan  adalah kebiasaan yang timbul dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, dan dilakukan berulang ulang, sehingga bisa mempunyai kekuatan yang sama dengan undang undang, untuk melengkapi kaidah dalam undang-undang.

Traktat adalah salah satu sumber HTN.
(Pengertian)
Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih.
Traktat terbagi menjadi traktat bilateral,multilateral,dan traktat terbuka
Traktat terbuka adalah traktat yang terbuka bagi negara mana saja yang mau ikut dalam suatu perjanjian.
-Traktat menjadi sumber HTN harus mempengaruhi persoalan yang harus diatur undang-undang, mempengaruhi persoala hukum luar negeri, mempengaruhi haluan politik luar negeri.






Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.