HUKUM TATA NEGARA - KONSTITUSI
HTN - KONSTITUSI SEBAGAI OBJEK UTAMA KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Pengertian
Konstitusi merupakan keseluruhan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan di suatu negara.
Konstitusi merupakan dapat juga diartikan sebagai aturan dasar yang mempengaruhi keseluruhan hukum di suatu negara (dalam kata lain, hukum yang dibuat di suatu negara tidak bisa melanggar konstitusi negara tersebut)
Istilah Istilah dalam bahasa asing
Constitution (Bahasa Inggris), Constitue (Belanda)
Constituer (Prancis), Constituo (Yunani), Verfassungrechts (Jerman)
Tujuan Konstitusi
-Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi ke sewenang-wenangan
-Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan
-Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
Nilai nilai dalam Konstitusi
-Nilai Normatif
Artinya konstitusi itu dapat diterima, dan diterapkan oleh suatu masyarakat secara umum.
Nilai Nominal
Artinya Konstitusi itu sebagian atau seluruh isinya tidak bisa diterima atau tidak dapat diterima dan tidak diterapkan dalam masyarakat, dikarenakan ditemukannya cacat atau kekurangan pada konstitusi tersebut.
Nilai Semantik
Artinya konstitusi tersebut hanya dihargai sebagai kalimat kalimat indah diatas kertas, dan menjadi alasan pembenar.
Macam maca Konstitusi
Menurut C.F Strong :
-Konstitusi Tertulis, artinya konstitusi yang berupa pertauran pokok negara
-Tidak Tertulis, bisa berupa kebijakan negara
Sifat Konstitusi
-Luwes, artinya memungkinkan dilakukannya perubahan pada konstitusi
-Kaku, artinya sulit dilakukan perubahan pada suatu konstitusi
Unsur Unsur Konstitusi
Menurut Sri Sumantri :
-Harus melindungi HAM
-Adanya pembagian tugas ketatanegaraan
-adanya susunan negara yang fundamental
(Materi diambil dari catatn kuliah dan yang saya ketahui)
Pengertian
Konstitusi merupakan keseluruhan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan di suatu negara.
Konstitusi merupakan dapat juga diartikan sebagai aturan dasar yang mempengaruhi keseluruhan hukum di suatu negara (dalam kata lain, hukum yang dibuat di suatu negara tidak bisa melanggar konstitusi negara tersebut)
Istilah Istilah dalam bahasa asing
Constitution (Bahasa Inggris), Constitue (Belanda)
Constituer (Prancis), Constituo (Yunani), Verfassungrechts (Jerman)
Tujuan Konstitusi
-Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi ke sewenang-wenangan
-Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan
-Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
Nilai nilai dalam Konstitusi
-Nilai Normatif
Artinya konstitusi itu dapat diterima, dan diterapkan oleh suatu masyarakat secara umum.
Nilai Nominal
Artinya Konstitusi itu sebagian atau seluruh isinya tidak bisa diterima atau tidak dapat diterima dan tidak diterapkan dalam masyarakat, dikarenakan ditemukannya cacat atau kekurangan pada konstitusi tersebut.
Nilai Semantik
Artinya konstitusi tersebut hanya dihargai sebagai kalimat kalimat indah diatas kertas, dan menjadi alasan pembenar.
Macam maca Konstitusi
Menurut C.F Strong :
-Konstitusi Tertulis, artinya konstitusi yang berupa pertauran pokok negara
-Tidak Tertulis, bisa berupa kebijakan negara
Sifat Konstitusi
-Luwes, artinya memungkinkan dilakukannya perubahan pada konstitusi
-Kaku, artinya sulit dilakukan perubahan pada suatu konstitusi
Unsur Unsur Konstitusi
Menurut Sri Sumantri :
-Harus melindungi HAM
-Adanya pembagian tugas ketatanegaraan
-adanya susunan negara yang fundamental
(Materi diambil dari catatn kuliah dan yang saya ketahui)
Tidak ada komentar: