HUKUM PIDANA (SISTEM PEMIDANAAN) PENGANTAR AWAL
(Materi ini saya ambil dari catatan kuliah saya dan pemahaman saya dari apa yang dijelaskan dosen mata kuliah Hukum Pidana di Universitas Sriwijaya)
Pidana = Tindak Pidana + Kesalahan + Tujuan Pidana
Yang dimaksud Tindak pidana adalah Perbuatan Pidana-nya. lalu yang dimaksud Kesalahan adalah Pelakunya / Subyeknya. Dan yang dimaksud Tujuan pidana adalah Sanksi nya.
Unsur Unsur Tindak Pidana:-Berupa perbuatan
-Melawan hukum
-Tidak ada alasan pembenar
Unsur Unsur Kesalahan :
-Mampu bertanggung jawab
-Tidak ada alasan pemaaf
-Dilihat apakah Dolus/Culpa (Dolus : Kesengajaan, Culpa : Kelalaian)
Tujuan Pidana : Mencegah terjadinya kejahatan yang berulang.
MACAM PUTUSAN HAKIM
Ada 3 macam putusan Hakim Pidana, yakni Penghukuman,Pembebasan,Pelepasan dari segala dakwaan.
ASAS PEMIDANAAN
Seperti yang disebutkan tadi, Syarat Pemidanaan adalah
Pidana = Tindak Pidana + Kesalahan + Tujuan Pidana
Maka, pada Tindak Pidana harus ada DAAD (Unsur Obyektif) dan menggunakan ASAS LEGALITAS, yakni "Tidak ada sanktum dan delict apabila tidak tertulis dalam peraturan oerundang undangan".
Sementara itu, pada Kesalahan harus ada DAADER (Unsur Subyektif) dan menggunakan ASAS CULPABILITAS, yakni Asas Kemanusiaan.
(Cukup Sekian materi yang saya dapatkan pada perkuliahan Hukum Pidana. Materi selanjutnya akan saya muat dalam post yang berbeda. Mohon Kritik dan Saran yang baik serta koreksi apabila ada yang salah dalam yang saya publikasikan).
Sistem Hukum Pidana / Pemidanaan
Terbagi menjadi :
Asas dan Tujuan pemidanaan & Pedoman atau Aturan pemidanaan
Asas dan Tujuan pemidanaan & Pedoman atau Aturan pemidanaan
Dan terbagi lagi menjadi :
Hukum materiel, Hukum formal, Hukum pelaksanaan pidana
- Hukum materiel termuat dalam KUHP dan UU diluar KUHP dan terbagi menjadi 2, yaitu Aturan Umum dan Aturan Khusus. Aturan Umum termuat dalam BAB I KUHP yang berisi Ketentuan Umum. Sementara aturan khusus termuat dalam BAB II dan BAB III KUHP yang berisi Kejahatan (BAB II) dan Pelanggaran (BAB III)
- Hukum formal termuat dalam hukum Hukum Acara
Pidana = Tindak Pidana + Kesalahan + Tujuan Pidana
Yang dimaksud Tindak pidana adalah Perbuatan Pidana-nya. lalu yang dimaksud Kesalahan adalah Pelakunya / Subyeknya. Dan yang dimaksud Tujuan pidana adalah Sanksi nya.
Unsur Unsur Tindak Pidana:-Berupa perbuatan
-Melawan hukum
-Tidak ada alasan pembenar
Unsur Unsur Kesalahan :
-Mampu bertanggung jawab
-Tidak ada alasan pemaaf
-Dilihat apakah Dolus/Culpa (Dolus : Kesengajaan, Culpa : Kelalaian)
Tujuan Pidana : Mencegah terjadinya kejahatan yang berulang.
MACAM PUTUSAN HAKIM
Ada 3 macam putusan Hakim Pidana, yakni Penghukuman,Pembebasan,Pelepasan dari segala dakwaan.
ASAS PEMIDANAAN
Seperti yang disebutkan tadi, Syarat Pemidanaan adalah
Pidana = Tindak Pidana + Kesalahan + Tujuan Pidana
Maka, pada Tindak Pidana harus ada DAAD (Unsur Obyektif) dan menggunakan ASAS LEGALITAS, yakni "Tidak ada sanktum dan delict apabila tidak tertulis dalam peraturan oerundang undangan".
Sementara itu, pada Kesalahan harus ada DAADER (Unsur Subyektif) dan menggunakan ASAS CULPABILITAS, yakni Asas Kemanusiaan.
(Cukup Sekian materi yang saya dapatkan pada perkuliahan Hukum Pidana. Materi selanjutnya akan saya muat dalam post yang berbeda. Mohon Kritik dan Saran yang baik serta koreksi apabila ada yang salah dalam yang saya publikasikan).
Tidak ada komentar: